Ruang Lingkup Ekonomi
Koperasi
Bada usaha koperasi dimiliki oleh
anggota yang merupakan pemakai jasa. Fakta ini membedakan koperasi dengan badan
usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modal.
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang dengan badan
hokum yang berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan. Koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan ketentuan undang undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan dan sebagainya). Serta hokum dagang dan hukum pajak. Organisasi
kopersai yang khas dari suatu organisasi garus diketahui dengan menetapkan
anggaran yang khusus secara umum .
Koperasi di Indonesia terdiri dari
kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis, jumlah
koperasi aktif dan non aktif). Keanggotaan volume usaha, permodalan, asset dan
sisa hasil usaha. Variabel variable tersebut pada dasarnya belumlah cukup untuk
mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa koperasi
terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi
terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum dapat
tercermin dari variable variable yang disajikan.
Funsi dan peran koperasi menurut
Undang Undang No. 25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi
adalah sebagai berikut :
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Mengembangkan
kreatifitas dan menbangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan utama dari koperasi adalah
mengutamakan kepentingan kepentingan anggota koperasi, dan bukan memupuk
keuntungan perusahaan itu sendiri,. Kepentingan kebendaan yag menyebabkan
anggota koperasi berhimpun adalah bagi produsen adanya bagi produsen adanya
keinginan menawarkan barang dengan harga setinggi mungkin. Bagi konsumen adanya
keinginan untuk memperoleh barang sebaik baiknya dengan harga serendah
rendahnya, dan bagi usaha kecil adanya keinginan mendapatkan modal usaha dengan
seringan ringannya serta keinginan mempertahankan diri. Karena hanya mungkin
bersaing dengan perusahaan besar bila mengadakan usaha bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar