Kamis, 08 November 2012

Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi


Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi
            Bada usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa. Fakta ini membedakan koperasi dengan badan usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modal. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang dengan badan hokum yang berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan ketentuan undang undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan dan sebagainya). Serta hokum dagang dan hukum pajak. Organisasi kopersai yang khas dari suatu organisasi garus diketahui dengan menetapkan anggaran yang khusus secara umum .
            Koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis, jumlah koperasi aktif dan non aktif). Keanggotaan volume usaha, permodalan, asset dan sisa hasil usaha. Variabel variable tersebut pada dasarnya belumlah cukup untuk mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum dapat tercermin dari variable variable yang disajikan.
            Funsi dan peran koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut :
*      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
*      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
*      Mengembangkan kreatifitas dan menbangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
*      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

            Tujuan utama dari koperasi adalah mengutamakan kepentingan kepentingan anggota koperasi, dan bukan memupuk keuntungan perusahaan itu sendiri,. Kepentingan kebendaan yag menyebabkan anggota koperasi berhimpun adalah bagi produsen adanya bagi produsen adanya keinginan menawarkan barang dengan harga setinggi mungkin. Bagi konsumen adanya keinginan untuk memperoleh barang sebaik baiknya dengan harga serendah rendahnya, dan bagi usaha kecil adanya keinginan mendapatkan modal usaha dengan seringan ringannya serta keinginan mempertahankan diri. Karena hanya mungkin bersaing dengan perusahaan besar bila mengadakan usaha bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar